header-int

Regulasi Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Berlaku Juga untuk Swasta

Sabtu, 05 Jul 2025, 11:37:59 WIB - 14 View
Share
Regulasi Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Berlaku Juga untuk Swasta

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah serta menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih profesional.

Dalam peraturan yang baru diterbitkan ini, diatur bahwa masa penugasan seorang guru yang diangkat sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode jabatan. Masa penugasan tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal dua periode jabatan atau delapan tahun.

Selain itu, kepala sekolah hanya dapat menjalankan masa penugasan pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama dengan maksimal dua periode jabatan. Aturan ini juga mengatur bahwa seorang kepala sekolah tidak diperbolehkan dirotasi ke satminkal lain sebelum masa penugasan minimal dua tahun pada satminkal sebelumnya terpenuhi.

Menariknya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memberikan ruang bagi guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah untuk diangkat menjadi kepala sekolah, asalkan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Namun, masa penugasan untuk kepala sekolah yang diangkat tanpa sertifikat pelatihan hanya berlaku untuk satu periode jabatan atau maksimal empat tahun.

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk satuan pendidikan negeri, tetapi juga menyentuh satuan pendidikan swasta, termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Meski demikian, penyelenggara satuan pendidikan swasta tetap memiliki wewenang dalam menetapkan mekanisme seleksi dan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai peraturan internal masing-masing lembaga. Namun, mekanisme tersebut harus tetap mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikdasmen 7/2025.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dapat menerapkan tata kelola penugasan kepala sekolah secara lebih tertib, transparan, dan profesional. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan dan kualitas lulusan di seluruh Indonesia.

 Download Permendikdasmen Terbaru

logo-footer Madrasah Aliyah Nurul Hikmah Haurgeulis merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang berada di wilayah barat Kabupaten Indramayu, tepatnya berlokasi di Kecamatan Haurgeulis. Sejak didirikan pada tahun 1990 dan memperoleh izin operasional setahun kemudian, madrasah ini telah menjadi pelopor pendidikan berbasis nilai keislaman dan kebangsaan di daerahnya. Momentum bersejarah terjadi saat peresmian madrasah ini, yang secara langsung diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Kehadiran ulama kharismatik KH. Fuad Hasyim dari Buntet Pesantren Cirebon menambah semarak dan keberkahan dalam peresmian tersebut. Selama lebih dari tiga dekade, MA Nurul Hikmah Haurgeulis terus menunjukkan konsistensinya dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Dengan mengintegrasikan sistem pendidikan umum dan pesantren, madrasah ini mengedepankan pembentukan karakter siswa melalui akhlakul karimah, pembinaan intelektual, serta pendalaman ilmu agama yang kokoh. Di tengah arus modernisasi, MA Nurul Hikmah Haurgeulis tetap teguh pada nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, menjadikannya sebagai lembaga yang tidak hanya mencetak generasi cerdas, tetapi juga berakhlak mulia dan berjiwa kepemimpinan. Mewujudkan Madrasah Yang Beradab dan Berperadaban.
© 2025 MA Nurul Hikmah Haurgeulis | Portal MA Nurul Hikmah Haurgeulis Follow MA Nurul Hikmah Haurgeulis : Facebook Twitter Linked Youtube