
Heregistrasi atau Daftar ulang Madrasah Aliyah (MA) adalah proses administrasi yang wajib dilakukan oleh calon siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mengonfirmasi keikutsertaan mereka di MA Nurul Hikmah Haurgeulis. Sedangkan Daftar ulang untuk kelas 11 dan 12 adalah proses administrasi yang dilakukan oleh siswa yang telah naik kelas dari kelas 10 ke kelas 11, atau dari kelas 11 ke kelas 12.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengonfirmasi dan memastikan bahwa siswa tersebut akan melanjutkan pendidikan di MA Nurul Hikmah Haurgeulis pada tahun ajaran baru. Daftar ulang ini juga mencakup pengumpulan data siswa yang diperlukan untuk keperluan administrasi sekolah.
Secara lebih rinci, daftar ulang ini biasanya melibatkan beberapa langkah:
1. Konfirmasi Kehadiran:
Siswa atau orang tua/wali siswa mengonfirmasi bahwa mereka akan melanjutkan pendidikan di madrasah tersebut untuk tahun ajaran baru
2. Pengumpulan Berkas:
Siswa menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan
3. Pembaruan Data:
Madrasah melakukan pembaruan data siswa di sistem informasi sekolah (seperti EMIS) dan keperluan lainnya.
4. Penyelesaian Administrasi:
Siswa menyelesaikan semua kewajiban administrasi yang mungkin belum terselesaikan, seperti pengembalian buku perpustakaan atau pelunasan tunggakan.
Heregistrasi atau Daftar Ulang di MA Nurul Hikmah Haurgeulis tidak dikenakan biaya, hanya melunasi biaya Atribut dan Kartu Pelajar dengan rincian sebagai berikut
- Atribut Kelas 11 dan 12 sebesar Rp. 10.000
- Kartu Pelajar sebesar Rp. 15.000 **
Adapun Jadwal Daftar Ulang :Kelas XI dan Kelas XII sebagai berikut :
- Hari/Tanggal : Selasa, 8 Juli 2025
- Pukul : 08.00 - 12.00 wib.
#Keteterangan : Siswa yang tidak melakukan Daftar Ulang maka akan di anggap Mengundurkan Diri.
Daftar Ulang online bisa klik link berikut :
Catatan :
** (Untuk kelas 12 terkait Kartu Pelajar yang sudah memiliki tidak diwajibkan membuat dengan syarat membawa Kartu Pelajar saat melakukan heregistrasi/daftar ulang)